KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) dalam rangka merespon berbagai potensi permasalahan hukum Kontrak yang mungkin akan timbul seiring dengan merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia.
Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang – Undang maka K / L / Pd sudah mempunyai landasan hukum yang kuat dan jelas dalam melakukan percepatan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial dari wabah COVID-19.
Bahkan UU No.2 Tahun 2020 tersebut telah mengatur ketentuan – ketentuan strategis yang mendukung proses pemulihan perekonomian nasional pasca COVID-19. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 Triliun dalam rangka memulihkan perkekonomian nasional pasca Covid-19. Sektor kesehatan memiliki jumlah alokasi anggaran yang terbesar yaitu sekitar Rp 70 Triliun Rupiah. Rp 70,1 Triliun Rupiah untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Rp 110 Triliun Rupiah untuk sektor Perlindungan Sosial dan sisanya Rp 150 Triliun Rupiah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang meliputi restrukturisasi kredit, penjaminan dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Menyikapi kondisi terkini mengenai wabah COVID-19 tersebut maka sekitar 150 (seratus lima puluh) Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang tergabung dalam wadah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) berkumpul dan mendiskusikan kondisi terkini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah salama 2 (dua) hari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia dan pada sesi akhir menghasilkan beberapa rekomendasi baik internal maupun eksternal yaitu:
INTERNAL
- DPP PERKAHPI membentuk Satgas Akselerasi dan Penanganan Kontrak – Kontrak Masa Bencana Nasional COVID – 19.
- DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan baku tentang AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN DAN AHLI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI.
- DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan Perubahan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
- DPP PERKAHPI menyusun dan menerbitkan panduan pemberian Pendapat Hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
- DPP PERKAHPI menyelenggarakan workshop secara rutin.
EKSTERNAL
- Mendukung percepatan Pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak COVID-19 yang dilakukan oleh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD dengan tetap mempertimbangkan aspek efektif, transparan dan akuntabel.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR – RI menerbitkan Undang – Undang Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
- Meminta kepada Kepala LKPP untuk melakukan sosialisasi aturan tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa kepada Aparat Penegak Hukum (Organisasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim ad-hoc Tipikor), Auditor (Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkelanjutan.
Semoga dengan adanya rekomendasi tersebut maka DPP PERKAHPI dapat berkontribusi bagi pembangunan sistem Hukum Kontrak Nasional Indonesia.
WEBSITE RESMI: https://perkahpi.com/
EMAIL: sekretariat.dppperkahpi@gmail.com
CONTACT PERSON: 0821-3985-1865 (SABELA GAYO)