Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPW PERKAHPI) Riau Periode 2020 – 2025 bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch 51 di Pangeran Hotel, Pekanbaru, Riau. PAHKP ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 13 s/d 15 Maret 2020. Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut juga di dukung oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana PAHKP -51 Adv. SABARUDDIN, S.H.I,CPLC.,CPCLE menyebutkan bahwa PAHKP Batch 51 akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dimana para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Drs. H. EDI USMAN, S.T.,MT.T (Ahli Pengadaan dan Praktisi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Nasional), SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT (Ahli Huku Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPP PERKAHPI), SRI GUSTINI, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE (Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Sekretaris Umum DPP PERKAHPI) dan SUKINO, S.H.,M.M.,CPL.,CPCLE.,CPT (Ketua DPW PERKAHPI RIAU/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional). Peserta PAHKP Batch 51 di ikuti oleh 31 (tiga puluh satu) orang peserta yang terdiri dari Advokat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Inspektorat yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak pengadaan. Pendampingan tersebut sepatutnya diberikan oleh Ahli Hukum Kontrak yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan datang.
Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 37 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia menegaskan:
“Rancangan Kontrak harus memperoleh pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebelum ditetapkan oleh PPK”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan/penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam. Semua potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut harus benar-benar dapat diidentifikasi sedini mungkin dan dicarikan solusi yang terbaik oleh para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.
Para peserta Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan akan mengikuti Ujian Sertifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pada hari ketiga pendidikan yaitu Minggu, 15 Maret 2020. Bagi peserta yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE). Kualifikasi tersebut diakui oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).
Semoga Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch – 51 yang telah diselenggarakan di Pangeran Hotel, Pekanbaru, Riau dapat menyediakan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang kompeten dan bersertifikat khususnya di Provinsi Riau dan pada umumnya di seluruh Indonesia serta sekaligus juga dapat mendorong terwujudnya sistem pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas.