Pengertian Kontrak, menurut Hartkamp, adalah Tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh masing-masing pihak, untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Mariam Darus Badrulzaman mengartikan perjanjian atau kontrak sebagai perbuatan hukum yang menimbulkan perikatan, yaitu hubungan hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang berada di lapangan kekayaan, yang mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Sedangkan menurut pendapat institusi International Trade Center (2010), Kontrak adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih yang bermaksud untuk membuat suatu hubungan resmi yang berlaku menurut hukum.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Kontrak Pengadaan memiliki peranan yang sangat penting. Pada dasarnya kontrak pengadaan barang/jasa merupakan suatu kontrak bisnis atau komersil dalam kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi-institusi (K/L/D/I).
Pada pembentukan kontrak pengadaan tersebut, pemerintah melakukan kegiatan bisnis berupa pengadaan barang/jasa dalam hubungan kontraktual. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan pasal 1 angka 44 Perpres Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu :
“Perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola”
Sehingga Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejatinya adalah Dokumen Hukum, karena terwujud dari hubungan Hukum Kontraktual antara Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola, dan sudah merupakan kebutuhan didalam perancangannya atau penyusunannya memerlukan pendapat hukum maupun pendampingan untuk memberikan penelaahan kontrak dari Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, yang dapat diperoleh Para Pelaku Pengadaan didalam berkontrak.
Perancangan Kontrak Pengadaan memerlukan pengetahuan, kemampuan dan teknik merancang kontrak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum kontrak yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan hukum perdata terkait, serta dibutuhkan pengetahuan didalam penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, baik penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa secara alternatif dan arbitrase yang diatur didalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, maupun pengetahuan hukum acara (hukum formil) dan hukum susbtantif (hukum materil) apabila sengketa sampai dibawa ke pengadilan (tahap litigasi).
Seiring dengan perkembangan dan tingkat kerumitan tahapan-tahapan proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami perkembangan demikian pesat. Ditambah dengan perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah harus ditunjang dengan kepastian hukum berupa kontrak antara pengguna dengan penyedia dalam mengawal seluruh prosesnya.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, perancangan kontrak dapat menjadi kendala tersendiri. Kurangnya pemahaman akan pengetahuan hukum dalam berkontrak dapat menyebabkan kontrak tidak menguntungkan dan tidak memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Pelaku usaha kerap kali menyesal ketika suatu kontrak yang dibuatnya bermasalah. Padahal, persoalan hukum tersebut timbul karena kurang hati-hati dan kurang antisipasi akan timbulnya masalah dari para pelaku usaha ketika menyetujui kontrak tersebut. Pada umumnya kesadaran hukum baru terbangun ketika kontrak bermasalah. Padahal pemahaman akan isi kontrak pada saat kontrak tersebut disusun merupakan suatu keharusan, bukanlah pada waktu keadaan/situasi pelaksanaan kontrak mengalami kendala atau masalah hukum (risiko hukum). Sehingga berbicara mengenai kontrak tidak akan terlepas dari ilmu hukum dalam hal ini hukum kontrak. Namun demikian tidak sedikit orang menganggap bahwa kontrak untuk bisnis adalah hanya persoalan bisnis semata dan tidak ada kaitannya dengan ilmu hukum. Akibatnya perancangan kontraknya seringkali cukup dilakukan dengan hanya copy dan paste saja, sedangkan penyempurnaannya didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan sehari-hari saja mengenai kontrak dalam praktik bisnis sehari-hari, padahal menurut kaidah ilmu hukum kontrak tidaklah tepat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kiranya Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah membutuhkan peran dari Ahli Hukum Kontrak, perlunya pendapat hukum Ahli Hukum Kontrak dapat ditemui pada regulasi dan peraturan sebagai berikut :
- Pendapat dari Ahli Hukum Kontrak terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sangat dibutuhkan, hal ini terdapat di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 86 ayat (4) :
“Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp.100.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak”;
- Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutansi yang berbunyi :
“Kontrak untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak atau Tim Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh K/L/D/I yang bersangkutan”;
- Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pada poin 7.2.1 tentang Persiapan Penandatanganan Kontrak, dinyatakan :
“Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.”
Meskipun pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/Prt/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi tidak ditemui mengenai peran dan Pendapat Ahli Hukum Kontrak hal yang patut disayangkan bersama, karena pendapat Ahli Hukum Kontrak dibutuhkan untuk dapat memitigasi risiko atau meminimalisir terjadinya risiko hukum atau permasalahan-permasalahan hukum pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disamping itu hal ini bertujuan menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 6 Perpres No. 16 tahun 2018) yakni : a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f; adil; dan g. akuntabel. Kurangnya penguasaan akan isu hukum dapat mengakibatkan permasalahan hukum dikemudian hari, karena hal ini menyangkut resiko-resiko hukum yang sulit diprediksi pada awal perancangan kontrak.
Ahli Hukum Kontrak adalah Suatu Profesi Hukum, yang merupakan salah satu dari sekian profesi lain, misalnya profesi dokter, profesi akuntan, profesi Teknik, dan lain-lain. Ahli Hukum Kontrak sebagai Profesi di bidang hukum, mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang hukum yang terdapat dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.
Profesi itu sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi Pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya). Sejalan dengan definisi tersebut Profesi Ahli Hukum Kontrak jelas telah mengetahui seluk beluk pengetahuan hukum dilihat dari sejak pengambilan prodi tingkat S-1 (Strata Satu) yakni Sarjana Hukum, belum lagi dengan juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, selain itu sebelum menjadi Ahli Hukum Kontrak, seseorang harus sudah menempuh Pendidikan khusus yang diadakan organisasi profesi dan juga harus lulus sertifikasi. Seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara professional kepada masyarakat. Hal ini sesuai Pasal 1 Keputusan Mendkibud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program Pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk mengahsilkan sarjana hukum yang: 1). Menguasai hukum Indonesia; 2).Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat.
Profesi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan mempunyai wadah organisasi Profesi, yang bernama Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) yang merupakan anggota International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA). Selain memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan membantu perancangan kontrak dan penelaahan kontrak, Ahli Hukum Kontrak juga dapat berperan sebagai Kuasa Hukum di Lembaga Penyelesaian Sengketa Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahunn 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) serta sebagai Anggota Dewan Sengketa (Pasal 88 ayat (5) UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi).
Oleh : Dwi Alfianto, S.H., M.H.,CPL., CPCLE
Pengurus DPP PERKAHPI Bid. Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti