Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) sebagai sebuah lembaga yang aktif mempromosikan adopsi dan penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement di Indonesia selalu memdorong semua pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta untuk mengadopsi dan menerapkan prinsip – prinsip ISO 20400 on Sustainable Procurement di dalam business process Pengadaan Barang/Jasa di internal instansinya masing – masing.
Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) sudah menyiapkan tenaga – tenaga Instruktur profesional dan kompeten melalui penyelenggaraan PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR yang berpedoman kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tgl 14 s/d 16 Februari 2020 di Yello Hotel, Manggarai Jakarta Selatan. Ada 25 (dua puluh lima) orang peserta yang mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi tersebut. Selama kegiatan Pelatihan, para peserta dipandu oleh Instruktur Dr. Baharudin dari Lembaga Sertifikasi Profesi Sakasakti.
Para alumni Pelatihan dan Uji Kompetensi Instruktur tersebut nantinya akan menjadi Instruktur Kompetensi di Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI), Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI).
Dalam Pelatihan tersebut banyak metodologi pelatihan yang diserap oleh para peserta yang nantinya akan digunakan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, Hukum Kontrak Pengadaan, Pengacara Pengadaan, Konsultan Hukum Pengadaan dan kegiatan – kegiatan Pelatihan Kompetensi lainnya.
Kebutuhan akan tenaga Instruktur Kompeten yang berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sangat dibutuhkan dalam era sertifikasi dan kompetensi saat ini. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sudah banyak mengesahkan Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kerja Khusus (SKK) dan Standar Internasional, namun masih kekurangan tenaga Instruktur yang kompeten. Bahkan IPPI ke depan akan mengembangkan modul – modul pelatihan dan tenaga Asesor Kompetensi yang berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk sektor Pengadaan Publik di Indonesia. Semua upaya yang dilakukan oleh IPPI dalam rangka mendorong terwujudnya proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta yang tranparan, terbuka, bersaing, akuntabel dan berintegritas.
Semoga dengan adanya kegiatan Pelatihan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi tersedianya tenaga Instruktur Kompetensi yang kompeten di APPI, PERKAHPI, IPPI & LSP HKI.