Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan dating.
Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) menegaskan bahwa “Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Dengan adanya proses Pengadaan Barang/Jasa Desa dan ditambah dengan adanya dana kelurahan yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat ke semua desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan kehadiran tenaga Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang profesional dan bersertifikat. Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) sebagai satu – satunya organisasi profesi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di Indonesia mendorong munculnya tenaga Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di level Desa dan Kelurahan.
DPP PERKAHPI akan memfasilitasi pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dalam rangka penyiapan tenaga Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang profesional dan bersertifikat di semua Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya kehadiran Ahli Hukum Kontrak Pengadaan tersebut maka diharapkan proses pengendalian Kontrak Barang/Jasa Desa akan menjadi lebih baik dan dapat membantu para pihak yang berkontrak untuk sama – sama menjalankan klausul – klausul Kontrak Barang/Jasa Desa yang telah disepakati oleh para pihak.
Release by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb.,CPM.,CPrM