Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan dating.
Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) menegaskan bahwa “Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Dengan adanya ketentuan tersebut di atas maka DPP PERKAHPI memandang perlunya diselenggarakan KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA dalam rangka mengumpulkan semua alumni PENDIDIKAN AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) yang berjumlah sekitar 600 (enam ratus) orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Konferensi tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggl 3 dan 4 April 2020 di Jakarta. Dengan adanya Konferensi Nasional tersebut diharapkan dapat menjadi ajang silaturrahim bagi para alumni PAHKP sekaligus wadah untuk saling tukar informasi dan tukar pengalaman dalam proses pendampingan/asistensi Kontrak Barang/Jasa Pemerintah baik pada tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. DPP PERKAHPI berharap para alumni PAHKP dapat saling tukar – menukar informasi dan pengalaman mengenai success story maupun unsuccess story dalam proses pendampingan/asistensi Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
Para peserta yang akan hadir dalam kegiatan tersebut diharapkan berjumlah sekitar 600 (enam ratus) orang peserta yang merupakan alumni PAHKP dari berbagai kalangan dan asal domisili. DPP PERKAHPI juga sudah mengirimkan undangan kepada Bpk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk membuka secara resmi kegiatan Konferensi Nasional tersebut seklaigus menyampaikan keynote speech dalam acara tersebut. Beberapa narasumber dari Kementerian/Lembaga juga sudah diundang seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
DPP PERKAHPI berharap sejumlah Menteri/Lembaga/Badan yang diundang dapat menghadiri acara Konferensi Nasional tersebut dalam rangka memberikan updates dan paparan mengenai kondisi Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dan sejumlah permasalahan hukum yang selalu dihadapi oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Semoga inisiatif kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang akan diselenggarakan oleh DPP PERKAHPI dapat memberikan saran dan rekomendasi yang bermanfaat kepada semua stakeholders Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka meningkatkan Sistem Kontrak Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi peningkatan kualitas substansi Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dan kapasitas pelaku Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
Release by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb.,CPM.,CPrM