SABELA GAYO, Ph.D (Ketua Umum DPP PDHKI) Terbitkan Surat Mandat kepada Dr. DAHLAN ALI (DPD PDHKI ACEH)

Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Dosen Hukum Kontrak Indonesia (DPP PDHKI) telah menerbitkan Surat Mandat Pembentukan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Dosen Hukum Kontrak Indonesia (DPD PDHKI) Aceh kepada bapak Dr. DAHLAN ALI, S.H.,M.Hum.,M.Kn.,CPCLE dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Pemberian surat mandat tersebut dalam rangka percepatan kehadiran DPD PDHKI di Aceh dan juga supaya pemegang mandat dapat segera membentuk Pengurus definitif DPD PDHKI Aceh Periode 2021 – 2026. Dan setelah itu diharapkan dapat memfasilitasi Pelantikan Pengurus DPD PDHKI Aceh Periode 2021 – 2026 di Kota Banda Aceh sebagai bentuk sosialisasi kepada semua stakeholders Kontrak di Provinsi Aceh. Kehadiran PDHKI baik secara kelembagaan maupun sebagai individu Akademisi Hukum Kontrak Profesional harus mampu memberikan kontribusi positif bagi pengembangan keilmuan Hukum Kontrak, Manajemen Kontrak, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak dan hal – hal lainnya yang berhubungan dengan profesionalisme di bidang Kontrak baik di level nasional Indonesia maupun di level internasional.

Kontribusi positif para Akademisi Hukum Kontrak Profesional dapat dilakukan melalui riset ilmiah, publikasi ilmiah baik dalam bentuk karya tulis ilmiah di jurnal ilmiah maupun dalam bentuk penerbitan buku referensi hukum Kontrak. Kompleksitas permasalahan Kontrak di Indonesia merupakan tanggung jawab moral dari para Akademisi Hukum Kontrak Indonesia dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi bagi perbaikan sistem Hukum Kontrak di Indonesia agar terwujudnya iklim Indonesia Berkontrak yang Adil dan Berkelanjutan. Termasuk agar segera terwujudnya Undang – Undang Kontrak Indonesia dan Kodifikasi Hukum Kontrak Indonesia.

DPP PDHKI senantiasa mendukung upaya pemegang mandat DPD PDHKI Aceh yaitu: Dr. DAHLAN ALI, S.H.,M.Hum.,M.Kn.,CPCLE dalam mengembangkan organisasi PDHKI dan profesi Akademisi Hukum Kontrak Profesional di Provinsi Aceh.

SABELA GAYO, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPT.,CPM.,CPrM selaku Ketua Umum DPP PDHKI Periode 2021 – 2026 berharap agar pemegang mandat DPD PDHKI Aceh dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.

Semoga kehadiran DPD PDHKI Aceh dapat memberikan pencerahan tentang sistem Hukum Kontrak Indonesia kepada semua stakeholders Kontrak di Provinsi Aceh.

Release by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT.,CCCLE.,CPrCD

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *