KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA adalah kegiatan rutin tahunan yang menjadi program kerja Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI). Dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA dan suatu saat terwujudnya KODIFIKASI HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA. Melalui pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak ini para peserta mengharapkan agar Pemerintah dan DPR – RI dapat segera menemui titik terang mengenai perbaikan SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA dan segera mewujudkan KODIFIKASI HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak di Indonesia dan Internasional.
Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia. Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang – Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Kontraknya. Bahkan khusus untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi. Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan Kontrak maka yang berlaku adalah aturan hukum Kontrak bagi para pihak tersebut. Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh Kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum Kontrak tersebut di dalam klausul-klausul Kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Apabila mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen Kontrak tersebut maka wajib didahulukan/diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen Kontrak. Tidak serta merta ketika muncul laporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik.
Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini semula akan diselenggarakan pada tanggal 3 – 4 April 2020 di Jakarta namun karena adanya wabah pandemi COVID-19 maka Panitia Pelaksana mengundurkan jadwal pelaksanaannya menjadi tanggal 3 – 4 Juli 2020. Pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2020 ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi ZOOM dimana semua peserta, narasumber dan panitia pelaksana akan diberikan akses zoom meeting ID dan password untuk dapat mengikuti semua sesi Konferensi Nasional tersebut. Namun demikian Panitia Pelaksana dan tim teknis pendukung Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia tetap standby di Yello Hotel Manggarai.
Peserta Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2020 berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang peserta yang terdiri dari 120 (seratus dua puluh) orang Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan sisanya 30 (tiga puluh) orang lagi berasal dari Kementerian / Lembaga / Organisasi Swasta lainnya. Sejumlah narasumber juga sudah memberikan konfirmasi kehadirannya seperti narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Keumseong Law Firm dari Korea Selatan dan dari DPP PERKAHPI sendiri.
Tema Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia pada tahun 2020 ini yaitu Kontrak Barang/Jasa Pemerintah; Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan. Tema tersebut merefleksikan demikian kompleksnya permasalahan hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia sehinga mempengaruhi proses pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di berbagai Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah.
Semoga dengan adanya kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan sekaligus solusi bagi permasalahan Hukum Kontrak di Indonesia baik Kontrak Bisnis (Commercial Contract) maupun Kontrak Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract). Di akhir acara nanti, para peserta Konferensi Nasional juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR – RI dan lembaga terkait lainnya mengenai pembenahan, perbaikan, pembangunan dan penyempurnaan SISTEM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA. Sampai bertemu kembali di acara KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA TAHUN 2021.
WEBSITE RESMI: https://perkahpi.com
EMAIL: sekretariat.dppperkahpi@gmail.com
CONTACT PERSON: 0821-3985-1865 (SABELA GAYO)