Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) sebagai salah satu komponen pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia yang fokus terhadap Kontrak Barang/Jasa mendorong pemerintah dan DPR untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Kontrak Barang/Jasa Indonesia. Kompleksitas permasalaah hukum kontrak Barang/Jasa di Indonesia demikian besar dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menjadi penyebab enggannya investor asing masuk ke dalam industri Barang/Jasa Indonesia.
PERKAHPI juga saat ini sedang mengumpulkan beberapa sumber daya (resources) untuk menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Kontrak Barang/Jasa tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Keberadaan Undang-Undang Barang/Jasa dinilai sangat penting dan mendesak karena demikian banyaknya sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun swasta yang muncul setelah dilakukannya penandatanganan kontrak Barang/Jasa. Bahkan saat ini dengan banyaknya kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di desa maka setiap Kepala Desa atau Aparatur Pemerintah Desa juga memerlukan sosialiasi dan peningkatan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) di bidang Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah mekanisme penyelesaian sengketa Kontrak Barang/Jasa yang yang harus diperjelas dan dibuat dalam satu payung hukum berupa Undang-Undang Kontrak Barang/Jasa sehingga proses penyelesaian sengketa Kontrak Barang/Jasa menjadi lenih adil, transparan, kredibel dan akuntabel. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Kontrak Barang/Jasa yang independen, objektif, tidak memihak dan bebas dari pengaruh kekuasaan merupakan pra-syarat mutlak bagi sebuah Badan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pada saat ini ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Kontrak Barang/Jasa yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tersebut tidak diatur mengenai jenis-jenis dan bentuk kontrak yang berlaku di dunia jasa konstruksi sedangkan di Pasal 27 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa disebutkan beberapa jenis kontrak yaitu:
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu:
Lumsum
Harga Satuan
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Terima Jadi (Turnkey), dan
Kontrak Payung
Jenis Kontrak Jasa Konsultansi yaitu:
Lumsum,
Waktu Penugasan, dan
Kontrak Payung
Kemudian di Pasal 28 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa disebutkan juga mengenai bentuk Kontrak yaitu:
Bukti Pembelian/Pembayaran
Kuitansi
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perjanjian, dan
Surat Pesanan.
Berdasarkan pengaturan mengenai Kontrak Barang/Jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut maka perlu dikaji lebih lanjut apakah bentuk kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tentang sebuah Kontrak Barang/Jasa?. Hal ini adalah salah satu contoh kecil mengenai pentingnya kehadiran Undang-Undang Kontrak Barang/Jasa di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kenyamanan perlindungan hak dan kewajiban bagi para pihak yang berkontrak di sektor Pengadaan Barang/Jasa.