Keberadaan Tenaga Ahli sebagai Pendamping Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat diperlukan oleh PPK agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sebagai PPK dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Dengan demikian maka tugas dan tanggung jawab seorang PPK sangat besar dan sangat strategis baik sebelum paket Pengadaan ditenderkan melalui LPSE maupun setelah pemenang tender ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. Bahkan tugas dan tanggung jawab PPK tersebut akan semakin berat pada saat setelah kontrak ditandatangani oleh para pihak, sehingga diperlukan kehadiran tenaga ahli yang diperbantukan kepada PPK agar tugas dan tanggung jawabnya menjadi semakin mudah dan sekaligus memberikan perlindungan secara teknis dan yuridis kepada semua PPK di semua instansi baik pusat maupun daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli;
- Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- Menilai kinerja Penyedia
Sebagaimana terurai di atas maka terlihat secara jelas bahwa tugas dan tanggung jawab PPK tersebut sangat besar dan strategis sehingga apabila PPK seorang diri saja yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut tanpa adanya bantuan dari tenaga ahli maka dapat diprediksi seorang PPK akan kesulitan dalam merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Bahkan pada ayat berikutnya ada beberapa tugas tambahan lagi yang dibebankan kepada seorang PPK. Yang tentunya akan semakin menambah beban tanggung jawab PPK.
PPK adalah seorang individu yang memiliki kompetensi khusus di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan diangkat oleh PA/KPA. PPK bekerja seorang diri karena memang tidak memiliki kelembagaan khusus seperti halnya Pokja Pemilihan. dan berbeda halnya dengan Pokja Pemilihan yang sudah memiliki Unit Kerja khusus yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan PPK bekerja sendirian tanpa dibekali dengan tenaga ahli yang cukup maka sudah dapat diprediksi bahwa seorang PPK akan banyak menemui kendala dan hambatan baik yang sifatnya administraif, teknis maupun yuridis.
Oleh karena itu Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) dan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) meminta kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar segera menerbitkan kebijakan terkait dengan besaran alokasi anggaran bagi tenaga ahli yang akan memberikan asistensi kepada PPK.
Nantinya, dengan adanya kebijakan dari LKPP tersebut maka PA/KPA wajib mengalokasikan anggaran yang cukup untuk merekrut tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan PPK. Tenaga ahli yang akan menjadi pendamping PPK juga harus memiliki persyaratan tertentu dan berkualifikasi khusus sehingga nantinya tenaga ahli yang akan memberikan asistensi pendampingan kepada PPK benar – benar dapat memberikan nasehat, saran dan rekomendasi yang mendukung terlaksananya fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang PPK.