PAHKP Online 92
Ringkasan Ujian
0 of 60 questions completed
Questions:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
Information
Keterangan:
- Soal BENAR – SALAH Nomor 1 s/d 30 masing-masing nilainya/point yaitu 3. Total Nilai 90
- Soal Pilihan Berganda Nomor 31 s/d 60 masing -masing nilainya/point yaitu 4. Total Nilai 120
TOTAL NILAI 90 + 120 = 210.
Passing Grade 52 % (point minimum) = 109 (LULUS)
Anda sudah pernah mengikuti ujian ini dan tidak diperbolehkan mengikutinya kembali.
Ujian sedang diproses...
Anda harus terdaftar dan log in terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.
You have to finish following exam, to start this exam:
Results
Your time:
Time has elapsed
You have reached 0 of 0 points, (0)
Categories
- PAHKP Online 0%
-
MOHON MAAF, BERDASARKAN HASIL UJIAN SKOR ANDA DIBAWAH 52% (109) POINT
ANDA DINYATAKAN — BELUM LULUS — -
SELAMAT, BERDASARKAN HASIL UJIAN SKOR ANDA DIATAS 52% (109) POINT
ANDA DINYATAKAN — LULUS —
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- Answered
- Review
-
Question 1 of 60
1. Question
3 pointsPejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menetapkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp100 miliar setelah memperoleh persetujuan PA.
-
Question 2 of 60
2. Question
3 pointsTugas Pokok PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Spesifikasi Teknis, HPS, Rancangan Kontrak), melaksanakan/mengendalikan kontrak, dan menetapkan/mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
-
Question 3 of 60
3. Question
3 pointsDalam hal tertentu PA/KPA atau Pejabat Eselon I dan II di K/L/D/I dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Question 4 of 60
4. Question
3 pointsSalah satu persyaratan menjadi PPK adalah memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi persyaratan tersebut dikecualikan apabila yang menjabat sebagai PPK adalah PA/KPA
-
Question 5 of 60
5. Question
3 pointsKontrak Lump Sum adalah jenis kontrak pengadaan untuk penyelesaian pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan dapat dilakukan pekerjaan tambah-kurang sepanjang disepakati antara Pemberi Kerja dan Penyedia Barang/Jasa
-
Question 6 of 60
6. Question
3 pointsKontrak Harga Satuan adalah jenis kontrak pengadaan untuk penyelesaian pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, volume/kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan dan dapat dilakukan pekerjaan tambah-kurang maksimal 50% (lima puluh per seratus) dari nilai kontrak yang telah disepakati antara Pemberi Kerja dan Penyedia Barang/Jasa
-
Question 7 of 60
7. Question
3 pointsPembangunan konstruksi gedung bertingkat 5 (lima) dapat menggunakan Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan dimana pembangunan fondasi dilakukan dengan kontrak harga satuan dan pengadaan kusen, lampu, dan perlengkapan lainnya menggunakan kontrak lump sum
-
Question 8 of 60
8. Question
3 pointsKontrak Persentase adalah adalah jenis kontrak yang digunakan untuk pekerjaan dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan
-
Question 9 of 60
9. Question
3 pointsKontrak Terima Jadi (Turnkey Contract) adalah suatu jenis Kontrak Pengadaan dimana harga satuannya bersifat pasti dan tetap untuk setiap unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu dan sifat pekerjaannya berorientasi kepada keluaran (output based)
-
Question 10 of 60
10. Question
3 pointsBerdasarkan cara pembayarannya ada beberapa jenis kontrak pengadaan yaitu: persentase, harga satuan, lump sum, dan terintegrasi
-
Question 11 of 60
11. Question
3 pointsDi dalam kontrak Lump Sum pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan pengukuran bersama atas volume/kuantitas pekerjaan yang betul-betul telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
-
Question 12 of 60
12. Question
3 pointsDalam rangka pengadaan bahan makanan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Pemasyaratakan dapat menggunakan Kontrak Payung (Framework Contract)
-
Question 13 of 60
13. Question
3 pointsPaket pekerjaan di atas Rp5 miliar yang menggunakan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract) wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak
-
Question 14 of 60
14. Question
3 pointsKontrak Pengadaan Bersama dilakukan antara 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa dengan beberapa PPK yang berasal dari Kementerian/Instansi berbeda
-
Question 15 of 60
15. Question
3 pointsKontrak Payung (Framework Contract) dapat digunakan untuk pengadaan barang yang sifatnya berulang dengan harga satuan (unit price contract)
-
Question 16 of 60
16. Question
3 pointsKontrak Pekerjaan Terintegrasi dapat digunakan untuk pengadaan ATK K/L/D/I karena pengadaan ATK K/L/D/I berbiaya besar, berisiko tinggi, dan bersifat kompleks
-
Question 17 of 60
17. Question
3 pointsKontrak Berbasis Kinerja (Performance Based Contract) dapat digunakan untuk pengadaan bahan makanan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum dan Lembaga Pemasyarakatan karena sifat pekerjaanya berulang dan berbiaya tinggi
-
Question 18 of 60
18. Question
3 pointsKontrak Rancang dan Bangun (Design and Build Contract) dapat digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersifat kompleks, berisiko tinggi, dan jangka waktu pekerjaannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran
-
Question 19 of 60
19. Question
3 pointsKontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC Contract) merupakan jenis kontrak yang digunakan untuk jangka waktu melebihi 1 (satu) tahun anggaran, volume/kuantitas pekerjaan belum diketahui secara pasti dan pembayarannya dilakukan berdasarkan keluaran (output) yang dilakukan atas hasil pengukuran bersama antara Pemberi Kerja dan Penyedia Barang/Jasa
-
Question 20 of 60
20. Question
3 pointsKontrak Rancang-Bangun-Operasi-Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain Contract) merupakan salah satu jenis Kontrak Pekerjaan Terintegrasi yang dapat digunakan untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Reaktor Nuklir karena sifat pekerjaannya bersifat kompleks, berisiko tinggi, berbiaya tinggi, dan memerlukan teknologi tinggi
-
Question 21 of 60
21. Question
3 pointsKontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan salah satu jenis Kontrak Pekerjaan Terintegrasi yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana yang berbeda
-
Question 22 of 60
22. Question
3 pointsKontrak Pengelolaan Aset (Asset Management Contract) jenis kontrak pengadaan yang digunakan untuk pemanfaatan gedung pemerintah yang aktif agar dapat digunakan secara komersial oleh pihak ketiga
-
Question 23 of 60
23. Question
3 pointsKontrak Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintain Contract) merupakan jenis kontrak pengadaan yang digunakan terhadap paket pekerjaan yang nilai kontraknya belum dapat diprediksi secara pasti dan pembayarannya dapat melampaui tahun anggaran
-
Question 24 of 60
24. Question
3 pointsKontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bernilai di atas Rp100 miliar yang tidak memperoleh pendapat ahli hukum kontrak maka kontraknya tetap sah dan berlaku mengikat para pihak
-
Question 25 of 60
25. Question
3 pointsSyarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) di dalam template (standar baku) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diubah sesuai dengan kesepakatan para pihak
-
Question 26 of 60
26. Question
3 pointsSyarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK) yang tercantum di dalam template (standar baku) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat diubah oleh para pihak karena sudah bersifat tetap dan pasti
-
Question 27 of 60
27. Question
3 pointsPPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila Penyedia Barang/Jasa lalai atau cedera janji (wan prestatie) dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kalalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
-
Question 28 of 60
28. Question
3 pointsPemberian Kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya tidak dapat melampaui Tahun Anggaran
-
Question 29 of 60
29. Question
3 pointsDalam hal terjadi perselisihan kontrak pengadaan antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa maka para pihak dapat mengadukan permasalahannya kepada LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk meminta solusi penyelesaian terkait perselisihan kontrak pengadaan yang dihadapi
-
Question 30 of 60
30. Question
3 pointsPPK yang melakukan cedera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi sebesar bunga terhadap nilai kontrak yang telah disepakati
-
Question 31 of 60
31. Question
4 pointsKontrak yang kompleks dan bernilai di atas Rp100 miliar ditandatangani setelah memperoleh pendapat hukum dari:
-
Question 32 of 60
32. Question
4 pointsSesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, penyusunan kontrak Jasa Konstruksi mengacu kepada ketentuan yaitu:
-
Question 33 of 60
33. Question
4 pointsPenetapan Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan oleh:
-
Question 34 of 60
34. Question
4 pointsKontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan jenis pembayaran yaitu, kecuali;
-
Question 35 of 60
35. Question
4 pointsBerikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai Kontrak Lump Sum, kecuali;
-
Question 36 of 60
36. Question
4 pointsBerikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai Kontrak Harga Satuan, kecuali:
-
Question 37 of 60
37. Question
4 pointsBerikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai Kontrak Terima Jadi (Turnkey), kecuali:
-
Question 38 of 60
38. Question
4 pointsDalam Kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract), pelaksanaan pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari:
-
Question 39 of 60
39. Question
4 pointsBeberapa tanda bukti perjanjian sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya yaitu, kecuali:
-
Question 40 of 60
40. Question
4 pointsDalam hal adanya adendum kontrak maka harus dilakukan penelitian kontrak dan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak dibentuk dan ditetapkan oleh:
-
Question 41 of 60
41. Question
4 pointsDi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, manakah dokumen yang menjadi bukti adanya hubungan hukum antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa;
-
Question 42 of 60
42. Question
4 pointsBesaran denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah, kecuali:
-
Question 43 of 60
43. Question
4 pointsPeristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa apabila:
-
Question 44 of 60
44. Question
4 pointsDalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan Penyedia maka tindakan yang dapat diambil oleh PPK yaitu, kecuali:
-
Question 45 of 60
45. Question
4 pointsPerpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan oleh PPK apabila, kecuali:
-
Question 46 of 60
46. Question
4 pointsProses serah terima lapangan dari PPK kepada Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah:
-
Question 47 of 60
47. Question
4 pointsJaminan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yaitu, kecuali:
-
Question 48 of 60
48. Question
4 pointsBesarnya jaminan pelaksanaan untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang nilai penawaran terkoreksi antara 80%-100% dari nilai total HPS maka besarnya jaminan pelaksanaan yaitu;
-
Question 49 of 60
49. Question
4 pointsPembayaran prestasi pekerjaan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa dapat dilakukan yaitu;
-
Question 50 of 60
50. Question
4 pointsPenyedia Barang/Jasa pada pekerjaan konstruksi yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over) maka dapat dikenakan sanksi berupa:
-
Question 51 of 60
51. Question
4 pointsJika dalam pelaksanaan kontrak pembangunan drainase digunakan kontrak lump sum, maka apabila dalam pelaksanaannya jumlah pintu air besi berubah menjadi 210 buah dari jumlah awal dalam kontrak 200 buah, maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pengerjaan pintu air tersebut adalah:
-
Question 52 of 60
52. Question
4 pointsKontrak Harga Satuan dapat dilakukan perubahan, sepanjang:
-
Question 53 of 60
53. Question
4 pointsSuatu instansi pada tahun 2017 melelangkan pekerjaan rehabilitasi kantor yang direncanakan dapat selesai pada 15 Desember 2017. Namun, karena pada bulan Maret kantor yang bersangkutan belum dapat dikosongkan sesuai rencana dan baru kosong pada bulan Mei 2017, maka pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai rencana, sehingga melampaui tahun anggaran 2017, yaitu pada bulan Februari 2018. Situasi yang paling tepat adalah:
-
Question 54 of 60
54. Question
4 pointsApabila terjadi kahar yang berpengaruh kepada pelaksanaan kontrak:
-
Question 55 of 60
55. Question
4 pointsPada saat awal lelang tidak ditetapkan dari awal jenis kontrak yang akan dipergunakan. Diketahui Pokja ULP kesulitan pada saat melakukan koreksi aritmatik dan evaluasi penawaran. Apa pendapat Anda atas kondisi tersebut:
-
Question 56 of 60
56. Question
4 pointsPenyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk, kecuali:
-
Question 57 of 60
57. Question
4 pointsBerikut ini adalah pendekatan teknis yang dapat dipergunakan dalam penyusunan rancangan kontrak, kecuali:
-
Question 58 of 60
58. Question
4 pointsHal-hal tidak diperbolehkan dalam sub kontrak oleh penyedia:
-
Question 59 of 60
59. Question
4 pointsBerkaitan dengan kontrak harga satuan, manakah pengertian yang paling tepat?
-
Question 60 of 60
60. Question
4 pointsHal-hal berikut ini adalah mekanisme dalam finalisasi dan penandatanganan kontrak awal, kecuali: