Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sangat diperlukan dalam rangka melakukan proses sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia. Keberadaan LSP HKI juga dapat mendorong berbagai program pemerintah dan swasta dalam rangka terwujudnya Kontrak yang berkeadilan bagi para pihak yang berkontrak. Sebagai sebuah LSP baru di Indonesia maka LSP HKI akan membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan proses Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia di seluruh Indonesia. Para Asesi dapat berasal dari berbagai Instansi pemerintah dan swasta baik di level pusat mupun daerah.
LSP Hukum Kontrak Indonesia menargetkan 70 (tujuh puluh) Tempat Uji Kompetensi (TUK) akan tersedia pada Periode 2020 – 2021 ini dan tersebar di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia. Dalam rangka mencapai target tersebut maka LSP Hukum Kontrak Indonesia mendorong para pihak yang memiliki fasilitas ruang Uji Sertifikasi dan standar peralatan Diklat agar mengajukan permohonan kerja sama kepada LSP Hukum Kontrak Indonesia. Pengelola TUK nantinya akan memperoleh biaya sewa ruangan dan lainnya pada saat memfasilitasi Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia.
Keberadaan TUK di masing – masing Provinsi akan sangat memudahkan akses para Asesi dalam memperoleh layanan Sertifikasi Kontrak Indonesia dari LSP Hukum Kontrak Indonesia. LSP Hukum Kontrak Indonesia sebagai satu – satunya dan sekaligus sebagai LSP Hukum Kontrak pertama di Indonesia akan terus berkomitmen untuk mempermudah dan meningkatkan layanan Uji Sertifikasi kepada semua Asesi di seluruh Indonesia.
LSP Hukum Kontrak Indonesia mendorong semua Instansi Pemerintah baik Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa / BUMN / BUMD / BUMDes dan Badan – Badan Usaha swasta lainnya untuk bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia dan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa / BUMN / BUMD / BUMDes dan Badan – Badan Usaha swasta lainnya tersebut merekomendasikan bagian Legal / Corporate Legal-nya untuk mengikuti program Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia melalui LSP Hukum Kontrak Indonesia.
Semoga dengan kehadiran TUK LSP Hukum Kontrak Indonesia di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia dapat mendorong percepatan peningkatan Kompetensi SDM Profesi Hukum Kontrak di Indonesia agar lebih kompeten dan profesional serta diterima oleh dunia kerja/industri yang membutuhkan keahlian Kontrak.