LSP Hukum Kontrak Indonesia: LSP Hukum Kontrak Pertama di Indonesia

Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sangat diperlukan dalam rangka melakukan proses sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia. Keberadaan LSP HKI juga dapat mendorong berbagai program pemerintah dan swasta dalam rangka terwujudnya Kontrak yang berkeadilan bagi para pihak yang berkontrak.

Untuk tahap awal LSP HKI akan mengembangkan skema sertifikasi di sektor Pengadaan Barang/Jasa dan Pekerjaan Konstruksi. Pada tahap selanjutnya, LSP HKI akan menyiapkan beberapa Skema Sertifikasi sektoral yaitu:

  1. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Umum
  2. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak KPBU/PPP
  3. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
  4. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Perbankan
  5. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Properti
  6. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Ketenagakerjaan
  7. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Agraria
  8. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Ketenagalistrikan
  9. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Desa
  10. Skema Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Kemaritiman
  11. Skema Sertifikasi Perancang Kontrak (Contract Legal Drafter)

Mudah – mudahan semua Skema Sertifikasi tersebut dapat segera diluncurkan pada tahun 2020 ini sehingga semua sektor Kontrak di Indonesia dapat disertifikasi oleh LSP HKI.

LSP HKI juga akan bekerja sama dengan berbagai lembaga/organisasi internasional yang memfokuskan diri pada isu – isu Kontrak sehingga dapat mendorong pengakuan internasional (international recognition) terhadap alumni – alumni LSP HKI yang telah disertifikasi oleh LSP HKI. Dengan adanya pengakuan internasional tersebut maka akan semakin memperluas akses pasar (market access) para alumni LSP HKI sehingga dapat semakin diterima oleh industri kerjanya masing – masing. LSP HKI akan terus meningkatkan layanan sertifikasi dengan membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia, melatih Trainer – Trainer bersertifikat BNSP di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia dan melatih Asesor – Asesor Kompeten bersertifikat BNSP di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia.

Bahkan LSP HKI sudah menjajaki pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia agar semakin mempermudah akses calon asesi dalam memperoleh layanan sertifikasi dari LSP HKI. Semoga kehadiran LSP HKI dapat berkontribusi bagi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor Kontrak di Indonesia dan di negara –negara lainnya di seluruh dunia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *