Wabah Corona Virus Desease 19 (COVID-19) menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Dampak sosial, ekonomi, dan politik yang ditimbulkan dari penyebaran COVID-19 menimbulkan potensi kerugian baik secara materiil maupun immaterial kepada semua anggota masyarakat di berbagai negara. Indonesia termasuk salah satu negara yang terdampak penyebaran COVID-19 dan pemerintah pusat sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19) Sebagai Bencana Nasional.
Dampak dari penetapan status COVID – 19 sebagai bencana nasional ternyata berimplikasi pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah Pusat juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
It’s very possible to make sales in the very first client touch, but you have to first develop credibility before you
It is
When you
The next thing that you want to find out about the very best research paper writing service is if they have a shipping date on the newspaper
Each student differs
1 great benefit
But, you must
What’s that possible? Read on to discover how you can become a www.odrportal.hu master of article writing.
always ensure that you’re using the most suitable one.
to employing essay writing solutions is that they are trained and experienced in this subject.
and so is every individual.
that is not a few weeks off.
have all your writing stuff with each other, then it’s possible to start to discuss them to make sure that your data is correct.
also possible to try and go throughout the many online forums and sites in order to find out about various types of internet term paper writing services.
market an essay.
Dengan terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tersebut maka Pemerintah Pusat sudah melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan postur dan besaran anggaran di berbagai Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Bahkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2020. Hal itu akan menyebkan semua perencanaan pembangunan fisik/insfrastruktur dengan menggunakan sumber alokasi dana DAK Fisik tidak akan bisa dilaksanakan pada tahun TA 2020. Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa sumber DAK Fisik tentunya sedikit berbeda dengan permasalahan force majeure dalam Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
Terkait dengan klausul keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah maka ada aturan – aturan specialis yang harus dipatuhi peh para pihak yang berkontrak. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.” Selanjutnya Pasal 1245 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”
Klausul Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tersebut masih terlihat hanya menitik-beratkan pertanggung jawaban kepada si berhutang saja padahal dalam pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah ada 2 (dua) pihak yang saling terkait yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa. Sehingga keadaan memaksa (overmacht)/force majeure harus lah dipahami sebagai suatu keadaan yang menimbulkan ketidakberdayaan kedua belah pihak dalam pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa yang disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak direncanakan sebelumnya dan berada di luar kendali para pihak. Dengan pengertian demikian maka akan muncul alternatif penyelesaian atau solusi pemenuhan hak dan kewajiban atau prestasi para pihak dalam pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan klausul keadaan kahar (overmacht)/force majeure dalam Kontrak Barang/Jasa Pemerintah setidak – tidaknya harus memenuhi beberapa kriteria/unsur yaitu:
- Klausul keadaan kahar (overmacht)/force majeure di atur secara tegas dan nyata di dalam Kontrak Barang/Jasa Pemerintah.
- Keadaan tersebut terjadi di luar kehendak para pihak yang berkontrak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
- Tidak dapat diperhitungkan sebelumnya oleh para pihak atau di luar kendali para pihak; dan
- Di dukung oleh dokumen – dokumen pendukung seperti penetapan status Bencana oleh pejabat pemerintah yang berwenang, kajian pasokan barang/material yang terhambat, tenaga kerja dikarantina, lokasi kerja ditutup atau bukti – bukti pendukung lainnya.
Setelah semua unsur tersebut di atas terpenuhi maka salah satu pihak yang berkontrak baik PPK atau Penyedia Barang/Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang adanya keadaan kahar tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak disadari adanya keadaan kahar. Hal ini untuk menentukan besaran jumlah pembayaran prestasi yang akan dilakukan oleh PPK setelah menyetujui pemberitahuan tertulis tentang adanya keadaan kahar tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penetapan Status Bencana Nasional non-alam COVID – 19 dalam pelaksanaannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Dengan adanya penetapan status bencana nasional tersebut, beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedangkan beberapa daerah lainnya tidak. Makanya situasi keadaan kahar antara satu daerah dengan daerah lainnya akan sangat berbeda sehingga diperlukan bukti –bukti pendukung dari para pihak yang berkontrak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16/2018 maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh para pihak ketika terjadinya keadaan kahar (overmacht)/force majeure yaitu:
- Kontrak dihentikan;
- Kontrak dilanjutkan dan para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak;
- Perpanjangan waktu penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan Kahar dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
- Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas maka para pihak dapat bernegosiasi untuk mengambil langkah – langkah bersama terkait dengan keberlangsungan Kontrak mereka. Jadi tidak ada alasan hukum apabila secara sepihak PPK ingin menghentikan Kontrak dengan mengatakan bahwa Kontrak dihentikan dengan alasan anggarannya tidak ada atau anggarannya dipangkas dan dialihkan untuk penanganan COVID – 19. Apabila diperlukan maka para pihak baik PPK atau Penyedia Barang/Jasa dapat menggunakan Jasa Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang kompeten, profesional dan bersertikat untuk menjembatani proses negosiasi Kontrak bagi kepentingan para pihak. Semoga dengan adanya peristiwa COVID – 19 ini semua Kontrak Barang/Jasa Pemerintah yang sedang berjalan dapat menemukan solusi terbaik dalam proses penyelesaian Kontrak Barang/Jasanya.
Written by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT