Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) telah menerbitkan Surat Mandat Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPW PERKAHPI) Lampung kepada 3 (tiga) alumni Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) yaitu Adv. Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M.,CPCLE, Adv Prabu Bungaran, S.H.,M.H.,CPCLE dan Adv. Dina Adhareni, S.H.,M.H.,CPCLE pada hari Senin, 20 Juli 2020.
Pemberian surat mandat tersebut dalam rangka percepatan pembentukan DPW PERKAHPI Lampung agar pemegang mandat dapat segera membentuk Pengurus definitif DPW PERKAHPI Lampung Periode 2020 – 2025 dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus DPW PERKAHPI Lampung Periode 2020 – 2025 di kota Bandar Lampung. Kehadiran PERKAHPI baik secara kelembagaan dan kehadiran Ahli Hukum Kontrak Pengadaan secara individu di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat dibutuhkan karena permasalahan – permasalahan hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah yang demikian kompleks dan memerlukan penanganan khusus dari Ahli – Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang kompeten, profesional dan bersertifikat.
DPP PERKAHPI senantiasa mendukung upaya pemegang mandat DPW PERKAHPI Lampung yaitu: Adv. Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M.,CPCLE, Adv Prabu Bungaran, S.H.,M.H.,CPCLE dan Adv. Dina Adhareni, S.H.,M.H.,CPCLE dalam mempromosikan dan mengembangkan organisasi PERKAHPI dan profesi Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di Provinsi Lampung dan di semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung.
Sabela Gayo, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM selaku Ketua Umum DPP PERKAHPI Periode 2019 – 2024 berharap agar pemegang mandat DPW PERKAHPI Lampung dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) Kontrak Barang/Jasa Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Semoga kehadiran DPW PERKAHPI Lampung dapat memberikan pencerahan tentang Kontrak Barang/Jasa Pemerintah bagi semua stakeholders Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb.,CPM.,CPrM