Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) telah menerbitkan Surat Mandat Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPW PERKAHPI) Aceh kepada Adv. BAHRUL ULUM, S.H.,M.H.,CPCLE.
Pemberian surat mandat tersebut dalam rangka percepatan pembentukan DPW PERKAHPI Aceh agar pemegang mandat dapat segera membentuk Pengurus definitif DPW PERKAHPI Aceh Periode 2020 – 2025 dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus DPW PERKAHPI Aceh Periode 2020 – 2025 di Banda Aceh. Kehadiran PERKAHPI baik secara kelembagaan dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan secara individu di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat dibutuhkan karena permasalahan – permasalahan hukum Kontrak Barang/Jasa Pemerintah yang demikian kompleks dan memerlukan penanganan khusus dari Ahli – Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang kompeten, profesional dan bersertifikat.
DPP PERKAHPI senantiasa mendukung upaya pemegang mandat DPW PERKAHPI Sumatera Selatan yaitu: Adv. BAHRUL ULUM, S.H.,M.H.,CPCLE dalam mempromosikan dan mengembangkan organisasi PERKAHPI dan profesi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di Provinsi Aceh dan di semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh.
SABELA GAYO, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM selaku Ketua Umum DPP PERKAHPI Periode 2019 – 2024 berharap agar pemegang mandat DPW PERKAHPI Aceh dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) Kontrak Barang/Jasa Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Semoga kehadiran DPW PERKAHPI Aceh dapat memberikan pencerahan tentang Kontrak Barang/Jasa Pemerintah bagi semua stakeholders Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Aceh.