Di dalam kata sambutan Bpk. Surya Paloh (Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Sukma) pada acara pembukaan Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bireuen pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 yang lalu menyatakan bahwa “Dengan jumlah APBD yang besar yaitu 17 Triliun di Tahun Anggaran 2020 maka Aceh membutuhkan Asistensi Khusus dari Pemerintah Pusat.” Bahkan dalam amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan kembali kepada para peserta Kenduri Kebangsaan apakah memang Asistensi Khusus tersebut benar – benar dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota?, Jangan nanti setelah diberikankan Asistensi Khusus ternyata Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota tidak mau adanya Asistensi Khusus tersebut.
Di tempat terpisah, SABELA GAYO, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM dalam kapasistasnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) sangat menyambut inisiasi permintaan Asistensi Khusus tersebut. Bahkan Sabela Gayo, Ph.D menyampaikan kepada sejumlah rekan media bahwa DPP PERKAHPI yang memiliki ratusan anggota dan berkualifikasi khusus sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan/Konsultan Hukum Pengadaan siap untuk memberikan Asistensi Khusus tersebut apabila Presiden menugaskan DPP PERKAHPI untuk melakukan Asistensi Khusus di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apa yang disampaikan oleh Bpk Surya Paloh tersebut, menurut Sabela Gayo sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beberapa Peraturan Menteri PUPR tentang Pekerjaan Konstruksi.
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan datang.
Bahkan penting dan strategisnya keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 37 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) Melalui Penyedia menegaskan bahwa “Rancangan Kontrak harus memperoleh Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebelum ditetapkan oleh PPK”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Begin with www.haggadot.com an outline so you are able to plan the writing process.
DPP PERKAHPI akan senantiasa memberikan pelayanan hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan pendampingan lainnya di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila dibutuhkan oleh stakeholders Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Indonesia.