Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan dating.
Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) menegaskan bahwa “Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Dengan adanya ketentuan tersebut di atas maka DPP PERKAHPI memandang perlunya diselenggarakan Pelatihan FIDIC Contract sebagai bentuk peningkatan kapasitas anggota PERKAHPI melalui penyelenggaraan Pelatihan Kontrak tingkat Internasional kepada alumni Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PAHKP) PERKAHPI. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka DPP PERKAHPI menggandeng DPN INKINDO sebagai mitra strategis dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan FIDIC Contract tersebut. Pelatihan FIDIC Contract akan diselenggarakan salama 3 (tiga) hari yang pada hari pertama akan mendiskusikan Dasar – Dasar Kontrak Konstruksi (Red Book), hari kedua tentang Kontrak Rancang Bangun (Design & Build Contract) – (Yellow Book) dan hari ketiga tentang EPC/Turnkey Contract (Silver Book).
DPP PERKAHPI akan senantiasa memfasilitasi kebutuhan para anggota terkait dengan peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan mengenai FIDIC Contract. Kebutuhan Ahli Hukum Kontrak berbasis FIDIC Contract akan semakin besar pada masa – masa yang akan datang seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur dan semakin banyaknya pekerjaan Jasa Konstruksi berskala besar di Indonesia. Semoga inisiatif DPP PERKAHPI dan DPN INKINDO dalam menyelenggarakan Pelatihan FIDIC Contract di Jakarta, Indonesia dapat mempersiapkan Ahli Hukum Kontrak dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang handal dalam rangka memberikan layanan hukum Kontrak yang prima kepada pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya dunia Jasa Konstruksi di Indonesia.
Release by: SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb.,CPM.,CPrM