DPC PERKAHPI Gayo Lues Berhasil Usulkan Perbup Penasihat Hukum Daerah Kabupaten Gayo Lues

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPC PERKAHPI) Gayo Lues Periode 2020 – 2025 dibawah kepemimpinan Ketua DPC PERKAHPI Kab. Gayo Lues, Sayed Muktar, S.H.,CPL.,CPCLE yang telah berhasil mengusulkan Peraturan Bupati tentang Penasihat Hukum Daerah di Kabupaten Gayo Lues. Dengan adanya Perbup tersebut maka akan sangat membantu tim perencaan pembangunan daerah dalam mengalokasikan anggaran tenaga ahli/ pendamping bagi SKPD yang ada di Kabupaten Gayo Lues.

Selama ini SKPD di Kabupaten Gayo Lues sangat membutuhkan asistensi/pendampingan dari para Tenaga Ahli berkualifikasi khusus baik yang sifatnya teknis maupun yuridis. Namun kebutuhan para SKPD yang dalam hal ini merupakan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) belum dapat direalisasikan karena adanya hambatan ketiadaan anggaran. Mereka tidak bisa merekrut para Tenaga Ahli/Pendamping berkualifikasi khusus yang mereka butuhkan karena anggarannya tidak tersedia di APBD Kab. Gayo Lues.

Oleh karena itu dengan adanya Peraturan Bupati tentang Penasihat Hukum Daerah tersebut nantinya Law Firm yang memenuhi kualifikasi khusus dapat memberikan layanan hukum dan layanan teknis khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan layanan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh PA/KPA/PPPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Peraturan Bupati Gayo Lues tentang Penasihat Hukum Daerah tersebut juga akan sangat bagus apabila dapat direplikasi atau diadopsi oleh Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh dan Provinsi lainnya di Indonesia dalam rangka memberikan asistensi teknis dan yuridis kepada semua Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi masing-masing.

Sebagai contoh dengan adanya dukungan Tenaga Ahli/Pendamping khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam menjalan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh Pimpinan Daerah/Kementerian. Sehingga semua paket pengadaan barang/jasa dapat ditenderkan dengan lancar dan semua proyek pemerintah di Kab. Gayo Lues dapat berjalan dengan baik dan sesuaia dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.

Salah satu keuntungan dengan memiliki Peraturan Bupati tersendiri dan khusus mengenai Penasihat Hukum Daerah maka Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di Kabupaten Gayo Lues dapat mengusulkan alokasi anggaran Tenaga Ahli/Pendamping kepada Tim Perencanaan dan Anggaran Daerah agar dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gayo Lues. Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut maka beban biaya Tenaga Ahli/Pendamping dapat dianggarkan secara khusus di APBD Kab. Gayo Lues.

Bisa dibayangkan apabila seorang PA/KPA/PPPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP bekerja sendirian dan tidak diberikan dukungan Tenaga Ahli/Pendamping dimana disatu sisi ia sangat sibuk dengan kegiatan rutinnya sebagai seorang pejabat structural seperti Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Sub Bagian di sebuah instansi pemerintah dan pada saat yang bersamaan ia juga diberikan tugas dan tanggung jawab fungsional yang cukup berat yaitu sebagai PA/KPA/PPPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP. Maka dapat diprediksi bahwa orang tersebut akan kewalahan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dimungkinkan terjadi kesalahan administrasi, teknis atau yuridis dalam pelaksanaan ugasnya di lapangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, agar semua PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP dapat terhindar dari permasalahan administratif, teknis dan yuridis tersebut maka sejak awal penugasan mereka sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP sangat dibutuhkan adanya dukungan Tenaga Ahli/Pendamping yang disediakan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.

Semoga dengan kehadiran Peraturan Bupati tentang Penasihat Hukum Daerah tersebut dapat memberikan harapan dan angin segar kepada semua PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP di lingkungan Kabupaten Gayo Lues dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik dan sekaligus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Release by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPrM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *